Baca Juga: Akan Menghadapi Ujian Kelayakan pada Rabu Mendatang, Komjen Listyo Minta Restu Para Mantan Kapolri
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: 3 Kelompok Menolak Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Ada yang Mengatakan Halal Dibunuh
Baca Juga: Waduh, Pelaku UMKM Harus Tahu Soal Kabar Terbaru Pendaftaran BPUM dari Kemenkop dan UKM
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, login dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Sempat Ucapkan Negara Hancur Jika Dipimpin Jokowi, Ruhut: Itu Dulu, Sekarang Pak Jokowi Selamanya