Raffi Ahmad Resmi Digugat Ke Pengadilan Negeri Depok Akibat Ikut Pesta Usai Divaksinasi

- 15 Januari 2021, 16:20 WIB
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu 13 Januari 2021.
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu 13 Januari 2021. /Foto: Youtube/Sekretariat Presiden/

Gugatan yang dilayangkan kepada Raffi Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena melanggar beberapa aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Dampak Gempa 6,2 SR di Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Barat Roboh

Selain itu, Raffi Ahmad dinilai telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Tindakan Raffi Ahmad disebut telah menimbulkan kerugian immateril sehingga David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Tidak hanya itu, Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan tentang Pembunuhan Hwaseong, Paling Gila dan Sadis di Korea Selatan

Baca Juga: dr. Richard Lee Geram dengan Kartika Putri, Dasar Artis Gak Tau Diri! Ayok Gw Ladenin

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," kata David Tobing.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x