3. Ketentuan usia:
Maksimal 38 tahun untuk S2 Profesi kedokteran gigi forensik.
Maksimal 36 tahun untuk S2 profesi dan S1/S2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School).
Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi.
maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
Baca Juga: Usai Deklarasikan Tentara Allah, Sang Deklarator Erwan Sa'ad Menghilang
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Dilanjutkan, Rhoma Irama Akan Jadi Saksi Ahli Maulid Nabi
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 158 cm, Wanita: 155 cm.
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S2 profesi dan S1/S2 yang memiliki kompetensi penerbangan diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
Baca Juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Soal Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri: Kita Cukup Optimis
Baca Juga: Heboh Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat, Anak Kecil pun Sampai Dilibatkan
7. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.