Baca Juga: Boris Johnson Umumkan Lockdown, Bagaimana Nasib Liga Inggris?
Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam oleh Kepolisian, Nobu: Saya Benar-benar Menyesal
Ajay diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun sempat angkat suara.
Pria yang lebih akrab disapa Kang Emil itu merasa prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu anak buahnya.
Baca Juga: Rekening Pengumpul Donasi 6 Korban Tewas Laskar FPI Diblokir, Begini Kronologinya
Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?
Padahal, sebelumnya dia mengaku telah memperingati Ajay.
Kasus Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara