Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

- 2 Januari 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan kebijakan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor.

Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi adalah biaya pembuatan SIM bagi pengendara motor dan mobil secara gratis.

Kebijakan ini dikeluarkan dan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

Baca Juga: Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Tak Ada Tempat Bagi Ormas Radikal!

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: MU Mantap di Papan Atas Klasemen, Ole Ungkapkan Rahasia Kebangkitan Setan Merah

Baca Juga: Innalillahi, Ketua MK Jimly Asshiddiqie Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Kabar gembiranya adalah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepemilikan SIM bagi pengendara motor maupun mobil.

Hal ini lantaran Presiden Jokowi memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, Ini 6 Cara Mudah Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Hanya di Link Ini

Baca Juga: Posko Tiga Pilar Dibangun di Dekat Eks Markas FPI, Ini Fungsinya

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Dalam Pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 4: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Menikah?

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021, Berikut Syaratnya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Innalillahi....Alex Asmasoebrata, Mantan Pembalap Nasional Meninggal Dunia

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Potensibisnisdotcom dengan judul: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini 4 Bantuan yang Diperpanjang hingga 2021, Ada yang Cair Januari Loh

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.***(Potensi Bisnis /Ade Safari)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x