SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) kembali gratiskan biaya listrik untuk kelompok masyarakat kurang mampu.
Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Program ini rencananya akan mulai berjalan pada 7 Januari hingga Juni 2021.
Baca Juga: Innalillahi, Ketua MK Jimly Asshiddiqie Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia
Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, Ini 6 Cara Mudah Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Hanya di Link Ini
Kemudian, akan diberikan kepada baik para pelanggan prabayar maupun pasca bayar.
Adapun kelompok yang digratiskan adalah untuk para pelanggan yang memiliki daya 450VA.
Sementara diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan yang memiliki daya hingga 900VA dan terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: MU Mantap di Papan Atas Klasemen, Ole Ungkapkan Rahasia Kebangkitan Setan Merah
Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 4: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Menikah?
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar, berikut cara ceknya.
Pertama, Anda perlu masuk ke laman stimulus.pln.go.id.
Berikutnya, masukkan semua data yang diminta. Data tersebut berupa Identitas (ID) atau Nomor Meteran Pelanggan.
Baca Juga: Masih Jadi Istri Gading, Gisel Sengaja Undang Michael Yukinobu dari Jepang ke Medan
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021, Berikut Syaratnya
Lalu, masukkan Nomor Meteran bagi pelanggan pascabayar dan masukkan ID Pelanggan bagi pelanggan prabayar.
Selanjutnya, masukkan kode yang tertera di sebelah kiri dan klik 'Cari'.
Jika Anda terdaftar, maka akan muncul semua data PLN Anda berupa nama pelanggan, tarif, serta daya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021, Siang Hari Akan Hujan Ringan
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata
Jika semuanya sudah benar, maka akan muncul nomor token yang dapat Anda gunakan.***