Besaran yang akan diberikan adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.
"Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan," ucap Risma.
Sebelum tiba hari pencairan, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini 4 Bantuan yang Diperpanjang hingga 2021, Ada yang Cair Januari Loh
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021, Siang Hari Akan Hujan Ringan
Berikut cara cek daftar penerima program BST:
Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)