Baca Juga: Nama dan Atribut FPI Dilarang Digunakan Saat Berdakwah Sekalipun, Simak Kata Jubir Kemenag
Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut banyak diapresiasi oleh sejumlah pihak.
Pemberian asimilasi ini tidak berlaku bagi napi dengan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan atas keamanan negara, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.***