Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas

- 1 Januari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi narapidana di lembaga permasyarakatan
Ilustrasi narapidana di lembaga permasyarakatan /Foto: Pixabay/josealbafotos/Pixabay/josealbafotos

Baca Juga: Nama dan Atribut FPI Dilarang Digunakan Saat Berdakwah Sekalipun, Simak Kata Jubir Kemenag

Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut banyak diapresiasi oleh sejumlah pihak.

Pemberian asimilasi ini tidak berlaku bagi napi dengan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan atas keamanan negara, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.***

 

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah