Kemenkeu Bilang Tak Ada Wacana Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2021

- 31 Desember 2020, 11:35 WIB
PENYERAHAN SK CPNS Kabupaten Pangandaran yang dilakukan secara simbolis.
PENYERAHAN SK CPNS Kabupaten Pangandaran yang dilakukan secara simbolis. /DeskJabar/

Baca Juga: Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan membahas masalah penerimaan penghasilan Aparatur Sipil Negara.

Diskusi ini termasuk usulan yang bagus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyubsidi dana pensiun. Adapun penghasilan para ASN, sambung Tjahjo antara lain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Selain itu bakal ada perubahan skema tunjangan yang lebih sederhana dan peningkatan dana pensiun. 

"Memang penghasilan yang diterima ASN dan PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tujungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah