Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

- 31 Desember 2020, 09:53 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman.
Sekretaris Umum FPI Munarman. / Dok. PMJ News/

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Buka Hanya Sampai Jam Segini

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013," demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.

"Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat." 

Baca Juga: Dipercaya Mediasi Perdamaian di Afghanistan, Jusuf Kalla Dekat dengan Banyak Pemimpin Islam

Baca Juga: Mengingat Sejarah FPI, Didirikan di Ciputat Berakhir di Kemenkopolhukam

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

"Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x