Prokes Covid-19, Gereja Hanya Boleh Menerima Jemaat 20 Persen dari Kapasitas

- 24 Desember 2020, 21:16 WIB
Petugas Polda Metro Jaya dalam pengamanan Natal 2020.
Petugas Polda Metro Jaya dalam pengamanan Natal 2020. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Seniman Mengolok-olok Polisi Lewat Mural Bertema Natal dan Mural Apik Lainnya

"Untuk menjaga jarak, pemerintah sudah membatasi, bahwa gereja hanya boleh menerima jemaat 20 persen dari kapasitas gereja yang ada," tambah Yusri.

Jadi kalau kapasitas gereja sebanyak 2000 orang pada masa pandemi Covid-19 hanya diperbolehkan 400 orang jemaat.

Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma

Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi melakukan Operasi lilin Jaya 2020 untuk mengamankan malam Natal dan perayaan Tahun Baru 2021.

"Tahun ini sebanyak 8.779 gabungan TNI, Polda Metro Jaya dan Pemerintah provinsi mulai dari Dishub dan Satpol PP yang ada di beberapa titik disiapkan pengamanan selama Operasi Lilin Jaya 2020," pungkas Yusri.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah