SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 23 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.
Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga14.00 WIB.
Baca Juga: Ini Link Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Caranya
Baca Juga: Login Kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bulan Desember, Ini Kata Kemnaker
Baca Juga: Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno Dapat Tanggapan Positif di Media Sosial
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: Mahabharata Tayang Pukul 18:00, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020
Baca Juga: Mardani PKS Cuitkan Ini Sebelum Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menparekraf
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
***