Login Kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker

- 23 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi program BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi program BSU BPJS Ketenagakerjaan /pixabay/Ekoanug

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 sudah cair 548.211 pekerja.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan progam subsidi gaji pada bulan ini, Desember 2020.

Hal itu dilakukan lantaran penerima program subsidi gaji termin 2 belum mencapai target yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bulan Desember, Ini Kata Kemnaker

Baca Juga: Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno Dapat Tanggapan Positif di Media Sosial

Sementara, pencairan pertama di bulan Desember hanya cair kepada 548.211 pekerja.

Pihak Kemnaker akan terus mempercepat proses pencairan program subsidi gaji agar segera mencapai target.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Mahabharata Tayang Pukul 18:00, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 22 Desember 2020, The Next Didi Kempot Tayang Pukul 19:00

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Berikut rinciannya, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri Pagi Ini: Yang Baru Harus Lebih Baik

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 23 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30

Bagi yang pekerja yang sudah mendaftar program bantuan subsidi gaji ini bisa mengeceknya secara online.

Berikut cara cek melalui link kemnaker.go.id:

Login kemnaker.go.id

Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun (biodata dan akun email)

Isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 23 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 23 Desember 2020

Pastikan NIK aktif.

Lalu, isi alamat email, nomor telepon, dan password.

Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’

Setelah mengklik 'daftar sekarang' Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Setelah mendapat SMS, Login pada laman kemnaker.go.id lalu aktifkan akunnya dengan kode yang diterima.

Setelah itu, lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka

Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini