Gibran Terseret Kasus Korupsi, Andi Arief: Jokowi Semestinya Tahu Apa yang Sekarang Harus Dilakukan

- 21 Desember 2020, 11:54 WIB
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming. /Foto: ANTARA/Wisnu Adhi/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengomentari perihal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang kini tengah menyeret nama Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming.

Gibran yang baru saja memenangkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Solo, Jawa Tengah itu diduga terlibat skandal kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara beberapa waktu lalu.

Keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi bansos ini diketahui usai salah satu media nasional melakukan liputan investasi.

Baca Juga: Sritex Bantah Direkomendasikan Gibran dalam Proyek Pengerjaan Tas Bansos

Baca Juga: Tidak Perlu Daftar, Ini Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

Dalam hasil liputan tersebut, diketahui bahwa Gibran merekomendasikan pembuatan goodie bag sebagai bungkus bansos kepada PT Sritex.

Dalam proyek tersebut, PT. Sritex menerima pesanan goodie bag sebanyak 10 juta kantong.

Atas kasus tersebut, nama Jokowi turut menjadi perhatian masyarakat, bahkan di kalangan politisi.

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Andi Arief yang juga sebagai wakil sekretaris jenderal (Wasdkjend) Partai Demokrat ini, melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief memberikan komentar dan membawa nama Jokowi. 

Menurut Andi Arief, atas kasus yang korupsi yang menyeret putranya, Jokowi seharusnya tahu apa yang harus dilakukan.

“Kalau benar Gibran ada dalam skema bancakan peggadaan bansos, Pak Jokowi semestinya tahu apa yang sekarang harus dia lakukan," cuit Andi Arief.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Sebelumnya, KPK menangkap Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penangkapan dilakukan bermula adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Baca Juga: Fenomena Antariksa Konjungsi Agung Jupiter dan Saturnus Bisa Disaksikan Pukul 18:30

Uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.

Sementara, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sehingga total uang suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini