SEPUTARTANGSEL.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan, ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai 14 Desember 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu Dewi Pettalolo menyampaikan, pelaksanaan PSU tersebut tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
Untuk diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Ulang Tahun Soneta Group Gelar Konser di TV, Penyanyi Pop Ikut Goyang
Baca Juga: Sebut Gibran Berpeluang Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Netizen Bully Ruhut Sitompul
“Sejak awal saya sudah ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak dapat kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU,” kata Dewi dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Bawaslu, Kamis 10 Desember 2020.
Menurut dia, dalam pelaksanaan PSU, ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu, pertama pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU.
“Kedua, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Punya Info Soal Ditembaknya 6 Laskar FPI? Hubungi Hotline 081284298228