KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

- 6 Desember 2020, 05:50 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari terkait penetapan lima tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. /Foto: Dok. Humas KPK//


SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus korupsi terkait pengadaan rekanan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketiga tersangka itu, ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2020.

Para tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Peter Batubara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Banser Akan Dikirim ke Papua? Ini Doa Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Firli mengatakan, ketiga tersangka tersebut, ditahan di rutan berbeda. tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Lalu, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sementara Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terbukti Positif, Sudah 16 Tahun Konsumsi Narkoba

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru menyerahkan diri. sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Firli mengatakan penatapan tersangka kepada Juliari bermula adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ke Edhy Prabowo: 25 Tahun Lalu Diangkat dari Selokan, Ini Balasannya ke Saya?

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.

Sementara, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Capai 342 yang Gugur Karena Corona, IDI: Peringatan Kepada Kita untuk Tetap Waspada

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta, Siapkan 5 Berkas Penting Ini

Sehingga total uang suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini