SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan tiga pedoman pendistribusian vaksin Covid-19.
Pedoman ini mencakup pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Hal ini disampaikan langsung Kepala BPOM Penny K Lukito via daring, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Pengacara FPI Bilang Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq Terlalu Cepat
Baca Juga: Mengejutkan,Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Pengikutnya Usai Meminta Maaf
Dia menyebutkan, tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi itu di antaranya tentang panduan pemasukan obat melalui jalur khusus, panduan pengajuan dan pelaksanaan uji klinik selama Covid-19 dan panduan farmakovigilance dan pengawasan mutu selama Covid-19.
“Hal ini menjadi rujukan untuk tangani Covid-19,” kata Penny dalam peluncuran Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia, Kamis.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, dia menjelaskan, panduan informatorium obat Covid-19 saat ini sudah memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November.
Baca Juga: Dramatis! Sempat Tertinggal 2 Gol, Milan Rebut Tiket 32 Besar Liga Europa Usai Kandaskan Celtic
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad'
Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.
Menurutnya, BPOM selaku regulator dan pengawas obat terus menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam mengaitkan karakteristik virus corona jenis baru.
Baca Juga: Pria Yang Viral Mengancam Penggal Habib Rizieq Ternyata Seorang Polisi dan Kini Diperiksa Propam
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, 30 Personel Polda Jateng Reaktif Covid-19
Lebih jauh dia mengungkapkan, perkembangan virus SARS-CoV-2, sangat dinamis dan berkembang, baik di Indonesia maupun di dunia.
“Pembaruan yang terus menerus dari informatorium harus dilakukan mengingat info terkait khasiat keamanan atas Covid-19 ini sangat dinamis,” ujarnya.***