BPOM Luncurkan Pedoman Pendistribusian Vaksin Covid-19

- 4 Desember 2020, 09:34 WIB
Petugas medis memeriksa alat pendingin vaksin COVID-19 di Ruang menyimpanan vaksin, puskesmas Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Sejumlah puskesmas di Garut telah menyiapkan alat pendingin vaksin COVID-19 untuk jenis vaksin sinovac dan sinopharm yang akan didistribusikan pada awal tahun 2021 mendatang.
Petugas medis memeriksa alat pendingin vaksin COVID-19 di Ruang menyimpanan vaksin, puskesmas Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Sejumlah puskesmas di Garut telah menyiapkan alat pendingin vaksin COVID-19 untuk jenis vaksin sinovac dan sinopharm yang akan didistribusikan pada awal tahun 2021 mendatang. /Foto: ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp./

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad'

Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.

Menurutnya, BPOM selaku regulator dan pengawas obat terus menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam mengaitkan karakteristik virus corona jenis baru.

Baca Juga: Pria Yang Viral Mengancam Penggal Habib Rizieq Ternyata Seorang Polisi dan Kini Diperiksa Propam

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, 30 Personel Polda Jateng Reaktif Covid-19

Lebih jauh dia mengungkapkan, perkembangan virus SARS-CoV-2, sangat dinamis dan berkembang, baik di Indonesia maupun di dunia.

“Pembaruan yang terus menerus dari informatorium harus dilakukan mengingat info terkait khasiat keamanan atas Covid-19 ini sangat dinamis,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x