Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB dari Kemendikbud Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftarnya

14 November 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi siswa melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring (online). /Foto: Pixabaya/zapCulture/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan cair pekan depan.

Bantuan kuota internet gratis ini diberikan Kemendikbud karena pemerintah masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dengan demikian, kuota internet gratis tersebut untuk membantu keberlangsungan PJJ bagi para pengajar, dan murid di semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Netizen Serang Akun TMC Polda Metro, Pertanyakan Protokol Kesehatan di Hajatan Najwa Shihab

Baca Juga: KPK Terima 730 Laporan dari Masyarakat yang Tidak Menerima Bansos Covid-19

Bantuan kuota internet gratis ini diberikan melalui provider Telkomsel.

Bantuan kuota internet gratis pada November 2020 ini akan diberikan dengan dua tahap.

Tahap pertama akan disalurkan tanggal 22 - 24 November 2020, sementara tahap kedua disalurkan tanggal 28 - 30 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Mohamed Salah Hadiri Sejumlah Acara

Baca Juga: Pilpres AS, Trump Mulai Pasrah, Kini Fokus Penanganan Covid - 19

Namun, pencairan kuota internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan Kuota internet gratis Kemendikbud pada bulan desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Menikah, Tamu Undangan Wajib Rapid Test

Baca Juga: Crazy Fast Indonesian, Film Pendek yang Mengangkat Dunia Modifikasi

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis, kamu dapat mengikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA:

Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Ada yang Ngamuk Gara-gara Menlu AS Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Disuruh Nunggu Proses Terus? Ini Kendala dan Solusinya

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan Kouta internet gratis  yang diinput.

Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas:

Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Cara Ceknya

Baca Juga: Tidak Semua Akan Mendapat Vaksin Covid-19, Pemerintah Hanya Biayai 60 Juta Orang

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan Kouta internet gratis yang diinput.

pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa:

Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)

Mempunyai nomor HP yang aktif

Artikel ini telah tayang di semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga 50 GB

Baca Juga: Habib Rizieq Undang 10 Ribu Jemaah dan Jadikan Gubernur DKI Saksi Nikah Najwa Shihab

Syarat untuk Pendidik/Dosen:

Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)

Mempunyai nomor HP yang aktif.*** (semarangku.pikiran-rakyat.com /Sauqi Romdani)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler