Awas! Sebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

7 November 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi video syur. /Pixabay/mohamed_hassan

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar video sepasang kekasih bermesraan di media sosial yang perempuannya mirip Gisel atau Gisella Anastasia.

Video syur mirip Gisel tersebut beredar di media sosial seperti Twitter, Telegram, dan TikTok. Dan menjadi trending di Twitter pada Sabtu, 7 November 2020.

Penasaran untuk melihat video mesum yang mirip mantan istri artis Gading Marten itu, netizen ramai-ramai mencari link video tersebut.

Baca Juga: Gelombang 11 Sudah Ditutup, Apakah Jadi Pendaftaran Kartu Prakerja Terakhir, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel, Gading Marten Bela Mantan Istrinya

Video syur mirip Gisel tersebut berdurasi kurang lebih 19 detik. Video syur tersebut menampilkan sepasang kekasih sedang bercinta di dalam sebuah kamar.

Mereka sengaja merekam hal tidak senonoh tersebut. Bahkan perempuan yang mirip Gisel itu menatap ke kamera.

Netizen perlu diigatkan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum tentang pornografi dan etika serta hukum bermedia sosial atau elektronik.

Baca Juga: Atasi Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19, Ada 11.694 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker

Baca Juga: Muak Dengan Aksi Teror Terhadap Umat Katolik di Prancis, Pria Muslim Ini Menjaga Gereja

Jika tidak berhati-hati, bisa saja terperangkap pada jerat hukum peraturan tersebut.

Aturan tentang pornografi tersebut terdapat dalam Undang-Undang  (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Netizen harus menjaga etika dalam bermedia sosial, menuduh apalagi menyebarkan video yang jelas pornografi itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Amazing Grace yang Dipopulerkan Chris Tomlin

Artikel ini telah tayang di Utaratimes.pikiran-rakyat.com dengan judul :Hati Hati! Netizen yang Menyebarkan Syur Mirip Gisel Bisa Dijerat Pidana 6 Tahun!

Berikut ini beberapa pasal yang terkait dengan penyebaran pornografi serta pelanggaran UU ITE dalam isu trending di Twitter.

Di dalam UU ITE disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang berisi melanggar kesusilaan maka bisa dipidana penjara.

Baca Juga: Profil Gisella Anastasia Atau Gisel: Dari Dunia Tarik Suara Hingga Akting

Baca Juga: Tas Spunbound Ramah Lingkungan Bikin di Visi Mandiri Ciputat, Tangsel

Bab XIV KUHP Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 27 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Dalam UU Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang yang memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan akan dipenjara selama 6 bulan dan atau pidana paling sedikit 250 juta  paling tinggi 6 milyar.

Baca Juga: Pochettino Dikabarkan Segera Mengganti Solskjaer Jadi Pelatih Manchester United

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial

Berikut Pasal 24 UU Pornografi :

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 Juta dan Paling banyak 6 miliar".

Peraturan ini selalu berlaku bagi siapa saja warga negara Indonesia yang tidak melaksanakan etikanya di media sosial. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler