Sidang Sengketa Pilkada, Hakim PTUN Medan Meninggal Mendadak

6 November 2020, 20:14 WIB
Suasana saat sidang dihentikan.*/Dok. PMJ News /


SEPUTARTANGSEL.COM – Hakim Mula Haposan Sirait meninggal dunia ketika menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis 5 November 2020.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara memastikan, mendiang wafat bukan akibat terpapar Covid-19.

Humas PTUN Medan, yang juga Ketua Majelis Hakim, Budi Hasrul mengatakan, Hakim Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sedang memimpin sidang perkara di PTTUN Medan.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik ke Siaga, Desa-desa Menjalin Persaudaraan

Baca Juga: Jubir Wapres: Tak Persoalkan Kepulangan, Ma’ruf Amin dan Habib Rizieq Sama-sama NU

Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah Haposan bertanya pada saksi dan mendapat jawaban.

Di saat itulah Haposan terdiam dengan mata menatap kosong sambil bersandar.

“Almarhum berada di sebelah saya, maka saya melihat langsung kondisi beliau saat itu yang terdiam. Spontan saya skors sidang dan sejumlah para pihak yang berperkara ikut maju mendekati meja majelis hakim untuk membantu Haposan,” kata Budi, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Shin Tae-yong Masih Ingin Boyong Timnas Indonesia U-19 Latihan di Korsel

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 31, Tayang Hari Ini Jumat 6 November 2020

Budi menuturkan, saat kejadian tersebut, Hakim Haposan dibawa ke RS Haji terdekat, namun, saat itu dia masih terlihat merespons.

“Waktu dibawa ke RS beliau masih ada respons, tetapi saya dapat kabar, setelah sampai di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews.

Budi membantah jika meninggalnya Hakim Haposan karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Ini Deretan Miliarder yang Jadi Cukong Joe Biden di Pilpres Amerika Serikat 2020

Baca Juga: Saatnya Bangkit, Mulai dari Wisata Domestik yang Murah dan Aman Covid-19

“Beliau sempat mengeluh karena belakang hari terakhir dirinya merasakan sakit, tetapi bedanya saat ini semakin terlihat kurus. Beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap saja secara medis, saya belum tahu apa penyebabnya almarhum meninggal,” ungkapnya.

Terkait penyakit lainnya, Budi mengaku selama ini belum ada informasi soal sakit lain yang dideritanya. Apalagi, soal gejala terpapar Covid-19.

Bahkan pihak PTTUN Medan telah melakukan rapid test dan telah dinyatakan non reaktif.

Baca Juga: Donald Trump Sedang Asyik Pidato, Sejumlah Televisi AS Mendadak Menyetop, Kenapa?

Baca Juga: Pada Hari Pahlawan, Gatot Normantyo dan Susi Pudjiastuti Akan Dapat Bintang Mahaputera Oleh Jokowi

”Jadi saya rasa bukan karena Covid-19,” ucapnya.

Budi menuturkan, Hakim Mula Haposan pada awalnya berdomisili di kota Bandung. Namun selama bertugas sejak dilantik menjadi Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu.

Terkait kejadian tersebut, Ketua PTTUN Medan telah mengganti posisi Hakim Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa Pilkada Sergai dengan hakim yang lain.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler