3 Hari Lagi Bisa Dicabut, Peserta Prakerja Gelombang 9 Harus Melakukan Ini

20 Oktober 2020, 15:26 WIB
Peringatan kepada peserta kartu Prakerja gelombang 9. /Foto: Instagram @prakerja.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Peserta kartu Prakerja gelombang 9 yang belum membeli pelatihan pertama diingatkan oleh pihak Prakerja untuk segera membelinya.

Karena tiga hari lagi, yakni pada 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB adalah batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 9.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga," tulis pihak Prakerja dalam akun resmi Instagramnya @prakerja.go.id, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Ada Kartu Prakerja Gelombang 11, yang Dapat Gelombang 8 Awas Dicabut!

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Indonesia vs Hajduk Split Gratis, Sore Ini

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," lanjutnya.

Hal itu, sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apa bila melewati batas waktu yang ditentukan dan belum membeli pelatihan pertama, status kepesertaannya akan dicabut.

Baca Juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Masih Terjadi, Luhut Rayu Investor Jerman ke Indonesia

Baca Juga: Ronaldo Absen di Laga Pertama Liga Champions 2020-2021, Akankah Pirlo Mainkan Dybala?

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, bahwa saat ini sudah tercatat sebanyak 189.436 orang telah dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total seluruh penerima Kartu Prakerja sebanyak 5.480.918 orang.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672,4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Oktober - Desember 2020, Berikut Daftar Hari dan Tanggalnya

Baca Juga: Didemo di Jakarta, Presiden Jokowi Sambut PM Jepang di Istana Bogor

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.

Sasaran penerima Kartu Prakerja yang bersifat semi bansos ini adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga: Antisipasi Evakuasi Saat Banjir, Gulkamat DKI Jakarta Siagakan 280 Unit Perahu Karet

Baca Juga: Rp890 Miliar untuk Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu empat bulan dengan besaran Rp600.000 setiap bulan, serta insentif pasca survei maksimal sebesar Rp150.000 untuk tiga survei evaluasi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler