Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

15 Oktober 2020, 14:39 WIB
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A//

SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur Aceh periode 2017-2022 Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRA Dalimi bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: IDI: 136 Orang Dokter Indonesia Telah Gugur dalam Perang Melawan Covid-19

Menurut Dalimi, Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna sekaligus mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu pada 12 Agustus 2020, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal  menurut dia semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ungkap Dalimi.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Masih Harus Berjuang Hadapi Stigma Negatif

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," tutur politikus partai Demokrat itu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Fenomena La Nina Hingga Loker 'Bakteri Baik'

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun terkait keppres.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Baca Juga: Kurangi Risiko Hipertensi, Berikut Jenis Makanan yang Harus Dikonsumsi

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler