Video Viral Mobil Dinas TNI AD, Hari Ini Puspomad Akan Periksa Ahon dan Purnawirawan

5 Oktober 2020, 08:01 WIB
Tangkapan layar video yang menunjukkan seorang warga sipil kedapatan menggunakan kendaraan dinas TNI. /Foto: Netizen/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) hari ini akan memeriksa pihak-pihak terkait video viral mobil dinas TNI dipakai warga sipil.

Rencananya, Puspomad akan memeriksa purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo yang meminjam pakai kendaraan dinas tersebut.

Selain itu, Puspomad juga akan memeriksa warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon, yang terekam video, menggunakan kendaraan dinas TNI jenis SUV berpelat nomor 3688-34.

Baca Juga: Setelah Manchester United, Giliran Liverpool Dicukur Habis Aston Villa 2-7

"Besok (hari ini, Senin 5 Oktober 2020 -red)) yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Pak Bagusnya (purnawirawan TNI AD) baru datang besok siang," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.

Selain itu, Dodik juga akan memeriksa Ahon besok. Ahon adalah warga sipil yang kedapatan mengendarai mobil dinas TNI itu untuk membeli makan di warung Padang.

"Ya dua-duanya (Ahon dan Bagus akan diperiksa besok)," lanjutnya. 

Baca Juga: Full Time: Manchester United Dicukur Habis Tottenham 1-6

Dodik memastikan proses penyidikan akan bersifat secara internal dan murni kewenangan Puspomad.

"Ya besok (diperiksa). Itu kan domain kita (apa saja yang ditanyakan). Semua proses akan dilimpahkan sepenuhnya oleh Puspomad serta tindak lanjutnya," tandasnya.

 

Dodik menjelaskan, mobil dinas TNI yang dipakai Ahon itu statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017.

Baca Juga: Kasus Oknum Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Puspomad: Pinjam Pakai tak Langgar Aturan

"Terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020, untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK)," kata Dodik.

Dia mengatakan pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tak melanggar peraturan. Namun kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.

Baca Juga: Sudah Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga iPhone SE

"Puspomad akan memberikan sanksi bila nantinya ditemukan pelanggaran hukum. Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap Dodik.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler