Pengamat: Bisa Karena Kekuatan Finansial, Ini 24 Daerah dengan Calon Tunggal Pilkada

29 September 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. /Foto: ANTARA/Naufal Ammar/

SEPUTARTANGSEL.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan 24 calon kepala daerah telah memenuhi syarat sebagai calon tunggal di Pilkada serentak 2020.

Kemunculan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2020 di 24 daerah tersebut, bisa dimaknai dari dua sudut pandang.

Pengamat Politik, Wempy Hadir mengungkapkan, yang pertama mungkin saja kemunculan calon tunggal itu karena tingkat elektabikitas calon yang sangat dominan.

Baca Juga: Twitter Trending #62DaruratPKI, Link Live Streaming ILC TV One 'Ideologi PKI Masih Hidup?'

"Dengan demikian, para calon yang lain tidak mampu bersaing dalam kontstestasi, karena melihat kecendrungan ada calon yang sangat dominan," tutur kepada Seputartangsel.com, Senin 28 September 2020.

Selain itu, kata Wempy, bisa saja partai politik melakukan survei, lalu dari temuan survei menunjukkan adanya kekuatan dominan pada salah satu figur.

Karena itu, partai kemudian tidak bisa mencari figur yang lain.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 29 September: Tambah 4.002 Positif Covid-19, 3,567 Sembuh, 128 Meninggal

Sudut pandang kedua, lanjut Wempi, munculnya calon tunggal bisa saja karena sang calon memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan konsolidasi dengan partai yang ada.

Apalagi misalnya sang calon berangkat dari partai yang memiliki kursi yang dominan.

"Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa kekuatan finansial juga menjadi faktor terjadinya calon tunggal. Dengan kekuatan modal yang besar, sang calon kepala daerah bisa melakukan komunikasi sekaligus kompromi dengan partai politik yang ada," kata Wempy.

Baca Juga: Usai Tekuk Dinamo Zagreb, Shin Tae-yong: Permainan Timnas Indonesia U-19 Semakin Stabil

Wempy menambahkan, adanya pemenuhan kepentingan masing-masing pihak, membuat kontestasi pilkada semakin jelas.

"Jelas dalam hal ini adalah adanya kesepakatan calon tunggal dengan 'memborong' semua partai politik yang ada," kata Wempy.

Jika tak ada calon yang melawan dalam kontestasi Pilkada, apakah masih disebut demokrasi?

"Secara UU boleh dilaksanakan Pilkada walaupun melawan kotak kosong," kata Wempy.

Baca Juga: Liga Indonesia Molor Lagi, Polri Tak Beri Izin Keramaian

"Mungkin ke depan perlu menjadi pembelajaran bagi partai dan juga bagi pemerintah bahwa tidak boleh terjadi melawan kotak kosong. Mestinya ada minimal dua calon yang masuk dalam konstestasi," tambahnya.

Menurut Wempy, sangat sulit bagi publik untuk memilih jika hanya ada calon tunggal.

"Apa bedanya calon tunggal dengan sistem penunjukan? Menurut saya, itu sama sekali tidak mencerminkan demokrasi. Semoga kedepan ada perbaikan terhadap UU Pilkada kita," harapnya.

Baca Juga: Ini Tiga Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Mandiri di Ponsel Android

Sementara itu, dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id diketahui, sebanyak 25 kabupaten/kota dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, akan melaksanakan Pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal).

Pada Minggu 27 September 2020, sebanyak 24 pasangan calon (paslon) telah dinyatakan memenuhi syarat.

Satu paslon di Manokwari Selatan yaitu Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung belum diputuskan karena terkena Covid-19.

Baca Juga: Rapid Test 3.281 ASN Tangsel, 120 Reaktif dan Segera Jalani Swab

"Untuk calon yang telah memenuhi syarat, dan untuk yang masih positif atau yang masih menjalani pemeriksaan kesehatan masih belum bisa ditetapkan," kata Komisioner KPU RI , Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan, Minggu.

Berikut ini daftar 24 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal yang telah ditetapkan KPU RI:

Sumatera Utara

1. Kabupaten Humbang Hasundutan (Dosman Banjarnahor dan Oloan P Nababan).

2. Kota Gunungsitoli (Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli)

3. Kota Pemantangsiantar (Asner Silalahi dan Susanti Dewayani).

Sumatera Barat

4. Pasaman (Benny Utama dan Sabar AS)

Sumatera Selatan

5. Ogan Komering Ulu (Kuryana Azis dan Johan Anuar).

6. Ogan Komering Ulu Selatan (Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir).

Baca Juga: Vanuatu, Negeri Paling Bahagia di Asia Pasifik yang Terobesi Kemerdekaan Papua

Bengkulu

7.Bengkulu Utara (Mian dan Adie Septia Adinata)

Jawa Tengah

8. Boyolali (Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)

9. Grobogan (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)

10. Kebumen (Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)

11. Kota Semarang (Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu).

12. Sragen (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)

13. Wonosobo (Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar).

Jawa Timur

17. Kediri (Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)

15. Ngawi (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)

Baca Juga: Catat! Google Meet Kenakan Biaya Mulai 30 September

Bali

16. Badung (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Sulasa)

Nusa Tenggara Barat

17. Sumbawa Barat (Musyafirin dan Fud Syaifuddin)

Kalimantan Timur

18. Kota Balikpapan (Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis)

19. Kutao Kartanegara (Edi Damansyah dan Rendi Solihin)

Sulawesi Selatan

20. Gowa (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni).

21. Soppeng (A Kaswadi Razak dam Luthfi Halide).

Sulawesi Barat

22. Mamuju Tengah ( M.Aras T dan Muh.Amin Jasa)

Papua Barat

23. Pegunungan Arfak (Yosias Saroy dan Marinus Mandacan

24 Raja Ampat (Abdul Faris Umlati dan Oeredeko I Burdama) ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler