Begini Tata Cara Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Kementan

29 Juli 2020, 16:00 WIB
Aktivitas tahunan umat Islam di seluruh dunia, menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan dagingnya. /- Foto: Seputartangsel.com / Sugih Hartanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Hari Raya Idul Adha 1441 H akan tiba lusa, Jumat 31 Juli 2020. Umat Islam seperti biasa, akan menjalankan ibadah menyembelih hewan kurban.

Namun, kurban tahun ini jelas berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat ada pandemi Covid-19.

Masyarakat sangat disarankan untuk tidak berkumpul menyaksikan penyembelihan hewan kurban, sapi atau pun kambing.

Baca Juga: Anak Presiden Gibran Rakabuming Berpotensi Melawan Tukang Jahit dan Ketua RW Dalam Pilkada Solo

Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 wajib dipatuhi oleh para penjual hewan kurban, pembeli, hingga penyembelih.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan aturan dan tata cara menyembelih hewan kurban saat Idul Adha di tengah pandemi virus corona.

"Kementerian Pertanian (Kementan) merilis aturan dan tata cara kurban Idul Adha di tengah Covid-19. Diharapkan, penjual dan pemotong hewan kurban harus menaati sejumlah protokol kesehatan nasional saat saling berinteraksi," tulis @kementerianpertanian di Instagram, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal acara TV Hari Ini, Rabu 29 Juli 2020: TRANS 7, TRANS TV, INDOSIAR, GTV, MNC TV, METRO TV

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut tata cara kurban yang dirilis oleh Kementan sebagaimana dikutip oleh Seputartangsel.com:

1. Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal, kebersihan tempat, dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Rabu 29 Juli 2020 Ini Hari Tarwiyah, Besok Hari Arafah, Simak Asal-usulnya

2. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.

3. Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.

4. Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Baca Juga: Aksi Bullying di Bekasi Mirip Adegan Sinetron, Siswi SMK Disuruh Cium Kaki Terduga Pelaku

5. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

6. Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.

7. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Erick Thohir Bagi-bagi Jabatan di BUMN, Refly: Dinasti Siapa yang Sedang Dibangun di Sini?

8. Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung.

9. Gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan. Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

10. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang memotong hewan kurban.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler