Polda Sumut Bersama PPATK Telusuri Dana Kasus Judi Online Apin BK

23 September 2022, 19:55 WIB
Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK /Tribrata News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus bos judi online milik Apin BK alias Jonni.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengungkapkan, polda Sumut telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi tersangka Apin BK.

"Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK," kata Hadi, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka di OTT KPK, Benny K Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini...

Tersangka Apin BK merupakan pemilik usaha judi online yang menjadi buronan polisi setelah berhasil kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Hadi mengungkapkan bahwa TPPU tersebut merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan hasil tindak pidana itu, melalui berbagai transaksi keuangan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.

Agar dapat melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut tersebut, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK yang merupakan lembaga dengan tugas mencegah dan memberantas TPPU.

Baca Juga: Tanggapi Mobil Listrik, Azzam Mujahid Izzulhaq: Lebih Baik Tunggu...

"Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," kata Hadi.

Polda Sumut juga, telah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus judi online, yakni Apin BK sebagai pemilik tempat judi dan anak buahnya yang bernama Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judi online tersebut.

Selain itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nico Prasetya ini, untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Sedangkan untuk tersangka Apin BK yang dikabarkan telah kabur ke luar negeri, Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Apin BK.

Baca Juga: PKS Buka Peluang Koalisi dengan KIB, Mardani Ali Sera: Komunikasi Terus, Ada Skenario Pertama, Kedua, Ketiga

"Polisi tidak hanya menjerat bos judi online Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga pasal TPPU," kata Hadi.

Kabid Humas juga mengimbau tersangka Apin BK agar segera menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler