Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kasus Putri Candrawathi, dari Obstraction of Justice, Kebohongan Hingga Korupsi

20 September 2022, 21:21 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar dugaan korupsi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi /Tangkapan layar Youtube Irma Hutabarat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengacara Brigadir J atau Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak membongkar beberapa pidana yang menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan.  

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi sebagai terdakwa tetapi masih tak ditahan sebagai ketidakadilan.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi ke LPSK, TikToker: Kalau Korban Pelecehan akan Lebih Besar Marah Ketimbang Malunya

Kamaruddin mengungkap beberapa pidana yang dilakukan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J. 

Melalui akun Youtube Irma Hutabarat, Kamarudin menyebut selain menyebarkan kebohongan mengenai pemerkosaan dan pelecehan seksual, juga melakukan obstraction of justice. 

"Putri Candrawathi melakukan obstraction of justice karena sebagai ibu Bhayangkari, istri penegak hukum, punya kewajiban moral melakukan tindakan penegakan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak pada tayangan Youtube Selasa, 20 September 2022. 

Selain itu Kamaruddin juga mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Putri Candrawathi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Putri Candrawathi saat memberikan amplop atau uang kepada beberapa pihak.  

"Menyuap anggota Polisi, anggota LPSK, dan lain-lain, termasuk menyuap para tersangka. Ada yang Rp500 juta ada yang Rp1 miliar," ujarnya. 

Kamaruddin Simanjuntak pun menyayangkan tidak adanya tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Lebih Berbahaya Daripada Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Mengontrol...

"KPK tidak berbuat apa-apa, KPK cuma penonton. Harusnya kan tangkap, tahan, untuk dugaan tindakan pidana korupsi," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

Sebelumnya ramai menjadi sorotan publik tuduhan ada tindakan pelecehan seksual dan perkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Kamaruddin menyakini pengakuan pelecehan dan perkosaan tersebut sebagai sebuah kebohongan. 

Kebohongan yang dilakukan Putri Candrawathi, pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga pada tanggal 8. 

"Tanpa ada bukti, tanpa ada visum et repertum, tanpa visum psikiatrum," ujarnya lagi. 

Pengakuan pelecehan kemudian bergeser ke tanggal 7 dan di Magelang. 

Kemudian berubah lagi setelah berhasil dipatahkan pengacara Brigadir J. 

Baca Juga: Bripka RR Sebut yang Menangis di Magelang Bukan Putri Candrawathi tapi Susi, Refly Harun: Alasan Itu Kan...

Kamaruddin menduga jika Putri Candrawathi juga memberikan suap pada lembaga yang memberikan dukungan terhadap pengakuan pelecehan dan perkosaan.

"Semua diduga telah menerima doa (dorongan amplop)," sebut Kamaruddin Simanjuntak.  

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo memerintahkan Putri Candrawathi agar mengaku  diperkosa atau dilecehkan. 

Pengakuan tersebut untuk menggeser dari jeratan pasal pembunuhan berencana 340 ke pasal pembunuhan biasa, 338. 

 

"Seolah-olah gara-gara istrinya diperkosa, atau dicemarkan kehormatannya atau terguncang dianya, maka ditembak," jelas Kamaruddin Simanjuntak. 

Baca Juga: Cek Fakta: 2 Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditangkap karena Bantu Pembunuhan Brigadir J, Benarkah?

"Mereka lupa bahwa Ferdy Sambo dari luar sudah menggunakan sarung tangan. Sudah terencana, bahkan diduga sudah memasang peredam supaya tidak didengar oleh tetangga," pungkas Kamaruddin Simanjuntak. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler