Presiden Jokowi Angkat Suara Terkait Isu Wacana Jadi Cawapres di Pemilu 2024: Kalau dari Saya...

16 September 2022, 13:43 WIB
Presiden Jokowi atau Joko Widodo angkat suara terkait isu akan menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang /REUTERS/Willy Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tentang ramainya wacana mengenai ia yang diusulkan menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) pada pemilu 2024 mendatang.

Jokowi mengatakan bahwa itu bukan darinya, dan dirinya tidak mau menerangkan lebih lanjut ketika menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Jokowi Soal Pencalonan Pemilu 2024: Urusan Politik Ojo Kesusu Sik, Jangan Tergesa-gesa

Penyampaian tentang hal tersebut, disampaikan oleh Jokowi setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) yang ramai diperbincangkan di media massa.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" Kata Jokowi.

Perbincangan soal Presiden Jokowi yang akan menjadi cawapres pada pemilu 2024 bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Bergulir, Ingatkan Komisioner KPU Bekerja dengan Tegas dan Tanggung Jawab

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan tentang pencapresan dua periode.

Tetapi, tidak ada batasan untuk mantan presiden yang akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Baca Juga: PKB Disebut-sebut Tetap Inginkan Tunda Pemilu 2024, Politisi Partai Demokrat Cipta Panca: Kacau

Namun setelah itu, MK menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi dari Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan dari MK sendiri.

Pernyataan tentang isu itu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie, menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan yang ada dalam pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Soroti Sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Soal Ucapan Effendi Simbolon, Rizal Ramli: Wah Boleh Juga

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1, berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."

Oleh karena itu, jika Jokowi menjadi wapres pada 2024 mendatang, maka pasal 8 ayat 1 UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler