SEPUTARTANGSEL.COM - Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengabarkan perkembangan dari 28 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Pol Dedi mengatakan bahwa ke-28 orang tersebut akan segera menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang etik akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) yang mana berkaitan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang mereka lakukan.
Baca Juga: Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia Firdaus, Dibuat Geram Karena Merasa Ditipu Oleh Jindan
“Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabprof yang akan mengetahui,” kata Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo sendiri, yang telah menjadi tersangka dan diduga sebagai otak utama dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Selain Ferdy Sambo, sidang etik juga telah menetapkan enam perwira Polri lain sebagai tersangka obstruction of justice.
Enam perwira tersebut meliputi satu perwira tinggi, empat perwira menengah dan satu perwira pertama.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca Juga: Deolipa Yumara Nilai Bharada E Sudah Benci dan Muak dengan Ferdy Sambo: Pimpinannya Sudah Beda
“Info terakhir dari penyidik, malam ini (1 Agustus 2022) tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” ucap Dedi.***