Bersama Mardani Ali Sera Jadi Penjamin Bunda Merry, Fadli Zon Bandingkan dengan Istri Ferdy Sambo

1 September 2022, 10:22 WIB
Fadli Zon membandingkan kasus Bunda Merry dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Foto Instagram @fadlizon /

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis Islam yang dikenal dengan Bunda Merry ditahan Kejaksaaan Negeri Lampung, 10 Agustus 2022.

Dia dituduh telah mengumpulkan dan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut melakukan aksi 'Bela Islam' untuk memprotes Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.

Banyak tokoh yang menyayangkan penangkapan dan penahanan Bunda Merry. Apalagi dalam persidangan terungkap, dia tidak mengajak siapa pun dalam aksi 'Bela Islam' yang dilakukan. Anak-anak yang dihadirkan sebagai saksi tidak mengenal dirinya.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Akan Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun, Fadli Zon: Absurd, Hebatnya di Mana?

Kuasa Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, S. H menyatakan, tuduhan yang diberikan kepada kliennya tidak mendasar. Penahanan juga berlebihan, apalagi kliennya mempunyai seorang ibu yang sakit dan anak kecil yang harus dirawat dan diperhatikan. 

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon sudah menyatakan, dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Bunda Merry.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera ikut menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan.

Fadli Zon pun menanggapi positif keikutsertaan Mardani Ali Sera untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Bunda Merry.

Baca Juga: Fraksi PKS Usulkan Bentuk Pansus Kereta Cepat, Mardani Ali Sera: Proyek Jauh dari Perencanaan

Menurut Fadli Zon yang menyebut dirinya sebagai juru bicara rakyat di profil akun media sosialnya, kasus penahanan Bunda Merry adalah diskriminasi hukum.

Dia pun membandingkannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan tidak ditahan.

"Ini diskriminasi hukum. Akitivis Bu Merry punya anak kecil n ibu yg sdg sakit n harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Merry ditahan,' ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu 31 Agustus 2022.

Selanjutnya, Fadli Zon juga menjelaskan tuduhan yang dikenakan kepada Bunda Merry tidak terbukti.

Baca Juga: Lirik Lagu Noah 'Di Atas Normal'

"Tuduhannya membawa anak kecil dlm sebuah aksi demosntrasi. Pdhl sdh ada testimoni ia tak bawa anak kecil," kata Fadli Zon.

Fadli Zon pun menyebut kasus Bunda Merry sebagai remeh sambil men-tag akun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD.

"Kasus 'remeh' @mohmafuhmd @MardaniAliSera," tandas Fadli Zon.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler