Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Rinciannya

31 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19 /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 kini mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Ketentuan ini sudah mulai berlangsung secara efektif pada Kamis, 25 Agustus 2022 di seluruh Indonesia.

Dikutip SeputarTangsel.com pada Rabu, 31 Agustus 2022 melalui website resmi Covid19.go.id, Satgas Covid-19 mengeluarkan update surat edaran terkait ketentuan perjalanan dalam negeri yang menjelaskan latar belakang hingga persyaratan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Harian Mulai Naik, Indonesia Masuk Gelombang Keempat Covid-19? Ini Kata Prof Zubairi Djoerban

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari adanya surat edaran ini yaitu untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negari yaitu:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabut atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara,

Baca Juga: Cek Fakta: Jelang Idul Adha Kasus Covid-19 Sengaja Dinaikan?

Sementara itu untuk persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai berikut:

- Setiap pelaku perjalanan dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).

- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berstatus Warga Negara Asing, yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Tambah 1.907, Tangsel Sumbang 154 Kasus

- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri sebagaimana disebut pada ketentuan sebelumnya diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Kuat Ma'ruf Jadi Sorotan Berada di Kamar Bersama Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

- Pelaku perjalanan dalam Negeri dengan kondisi kesehatan keadaan khusus seperti penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi perintis dan termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas dikecualikan.

Dengan dikeluarkannya aturan baru ini, maka tentu menghapus aturan sebelumnya pada surat edaran nomor 23 tahun 2022 tentang ketentutan perjalanan orang dalam negeri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler