Pengacara Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kombes Pol Mengusir Kita

30 Agustus 2022, 13:26 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi /Dok. Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rekonstruksi Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J dilaksanakan pada hari ini, selasa 30 Agustus 2022 di dua tempat yaitu di rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini menghadirkan beberapa tersangka dan tentunya juga dihadiri oleh tim khusus dari Polri, pengacara Brigadir J pun turut serta dalam rekonstruksi tersebut.

Akan tetapi secara mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J mengaku dilarang untuk melihat rekonstruksi, dia mengaku telah tiba di tempat pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, 1 Orang Tak Pakai Baju Tahanan, Siapa?

Pengacara Brigadir J itu menjelaskan hanya beberapa orang yang dapat melihat rekonstruksi tersebut di antaranya yaitu Penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya jam 8 sudah disini. Karena belum ada aktivitas jam 8. Saya ke hotel Kaisar tadi balik lagi kesini, ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya Penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lain sebagainya. Jadi sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," ucap Kamaruddin Simanjuntak dihadapan awak media selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Pengacara Brigadir J tersebut, hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berat dan dia tidak tahu apa yang terjadi selama rekonstruksi itu berlangsung.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Gendong Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Deolipa Yumara: Pantes Yosua Dikorbanin

"Jadi, ini bagi kami ini sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari pada equality before the law itu, jadi ntah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu," dikutip SeputarTangsel.com dari wawancara Kamaruddin Simanjuntak dihadapan pers.

Equality before the law sendiri merupakan sebuah asas persamaan di hadapan hukum yang mana mengandung arti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Melihat hal itu, Pengacara Brigadir J itu pun akhirnya memutuskan untuk pulang, karena pengacara pelapor tidak diizinkan untuk melihat.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Lakukan Hubungan Terlarang Dipergoki Brigadir J? Deolipa Yumara: Mungkin...

"Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja, tidak ada gunanya mending kami pulang, ya alasan pokoknya pengacara pelapor tidak boleh melihat," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun menjelaskan bahwa untuk tranparansi maka harusnya diperbolehkan untuk melihat berlangsungnya rekonstruksi itu karena ia merupakan pengacara korban.

"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul apa tidak kan begitu," katanya.

Dia juga mengaku telah diusir oleh Kombes Pol (Komisi Besar Polisi) yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, LPSK Minta Bharada E Gunakan Pemeran Pengganti

"Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir-usir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna," jelasnya.

Rekan dari Kamaruddin Simanjuntak yaitu Johnson Panjaitan yang juga merupakan pengacara dari Brigadir J menyebutkan seolah-olah tranparansi hanya milik komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda.

Sementara itu tidak ada tranparansi untuk korban, padahal jika menelaah kembali maka transparansi tersebut seharusnya bertujuan untuk keadilan bagi korban.

Baca Juga: Bule Tagih Hadiah Juara Indonesia International Marathon Rp150 Juta, Hingga Dua Bulan Belom Diterima

Johnson Panjaitan kemudian berpendapat jika polisi terus mengorganisir brimob serta penyidik-penyidiknya, maka sudah seharusnya dia bersama para awak media harus mengorganisir rakyat agar terjadinya transparansi.

"Kalau polisi mengorganisir brimob, mengorganisir penyidik-penyidiknya, saya bersama dengan kalian harus mengorganisir rakyat supaya ini transparan, karena kalau biasanya ditekan sama rakyat baru kita ngomong transparan," terangnya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen BRI Liga 1 Pekan 7: Borneo FC Mantap di Puncak, Persib di Urutan 14

Johnson Panjaitan pun kemudian mengajak seluruh rakyat untuk berjuang agar terciptanya transparansi dan keadilan bagi kasus ini.

Untuk langkah selanjutnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan melaporkan hal ini kepada Presiden, Komisi III, dan kepada Menko.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler