Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar, Kali Pertama di Publik Usai Ditetapkan Tersangka, Terlihat Percaya Diri

25 Agustus 2022, 12:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 /

SEPUTARTANGSEL.COM- Polri menggelar sidang kode etik terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Dalam sidang kode etik tersebut, untuk kali pertama Ferdy Sambo terlihat usai ditetapkan sebagai tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo datang dengan seragam Polri lengkap memasuki ruang sidang. 

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Said Didu: Tunggu Keputusan Kapolri

Kedatangan Ferdy Sambo dikawal dua personel Provos memasuki ruang sidang. Ferdy Sambo masih terlihat percaya diri.

Sidang kode etik Ferdy Sambo disiarkan secara streaming melalui kanal Youtube Humas Polri tanpa diperdengarkan suaranya. 

Dalam video tersebut hanya diperlihatkan suasana ruang sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan didampingi tiga hakim Polri. 

"SIDANG KODE ETIK IRJEN FS DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KABAINTELKAM POLRI, KOMJEN POL AHMAD DOFIRI," judul unggahan streaming di kanal Youtube Humas Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Sebelumnya Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. 

Bahkan Kapolri memastikan timnya telah mempertimbangkannya. 

Baca Juga: Terkuak, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Refly Harun: Akan Ada Dua Hal yang...

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, dalang pembunuhan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo juga melibatkan 80 personel Polri yang kini juga terancam menjalani sidang kode etik. 

Dua orang Jendral terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo. 

Kedua jenderal diduga membantu menghilangkan barang bukti dan merusak TKP. 

Keduanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali mantan Karo Provos Divis Propam Polri. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler