SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi Ferdy Sambo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan sempat bertanya kepada Ferdy Sambo apakah mantan Kadiv Propam tersebut adalah pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas.
"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya?" kata Listyo Sigit Prabowo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Saat itu, Kapolri mengatakan di depan Ferdy Sambo akan memproses kasus penembakan Brigadir J tersebut sesuai fakta.
Hal ini pun dibuktikan oleh Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) dalam menangani kasus tersebut.
Saat itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan soal skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.
Listyo Sigit Prabowo mengaku jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.
"Dimana cerita awal Yosua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo serta istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, ada enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri menjadi salah satu dari enam nama yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.***