SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan nama panggilan Kak Seto muncul di tengah pembicaraan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kapasitasnya sebagai ketua dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikemukakan setelah Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak,” kata Kak Seto pada Minggu, 21 Agustus 2022, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.
Kak Seto mengatakan bahwa lembaga pimpinannya, LPAI nantinya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak dari Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara waktu berhenti menggunakan media sosial, serta menjalani pendidikan informal.
“Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya, demi keamanan pskkologisnya,” ucap Kak Seto.
Kak Seto berpendapat bahwa diperlukan perlakuan yang berbeda terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama yang masih di bawah 18 tahun.
“Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran, entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri,” tegas Kak Seto.
Baca Juga: Jessica Mila Menangis Saat Terima Lamaran Yakup Hasibuan
Seperti sudah diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya merupakan dua dari lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang ditengarai sebagai otak dari kasus pembunuhan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Said Didu 'Tampar' Puan Maharani Soal Rencana Kenaikan BBM Subsidi: Jangan Membohongi Rakyat!
Kemudian, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka sepuluh hari kemudian, pada 19 Agustus 2022.
Bersama dengan tiga tersangka lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***