Pengacara Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Dijadikan Sebagai Tersangka: Dia Memang Baik Tetapi...

17 Agustus 2022, 18:39 WIB
Pengacara Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Dijadikan Sebagai Tersangka /YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri candrawathi juga sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkap Putri candrawathi dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Rabu, 17 Agustus 2022.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini tak lepas dari sorotan publik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Peringati HUT Kemerdekaan RI, Ternyata 5 Pemimpin Negara di Dunia Ini Punya Hubungan Kerabat dengan Indonesia?

Fakta yang ditemukan itu di antaranya yaitu penemuan sidik jari istri Ferdy Sambo di TKP.

Kemudian, dugaan peran khusus istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan dugaan laporan palsu soal pelecehan seksual.

Meski istri Ferdy Sambo tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan dan membuat pengakuan palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

Baca Juga: Sebut Setan Sampai Ketakutan Brigadir J Dibunuh dengan Kejam, M Taufiq: Ferdy Sambo Lebih Iblis dari Iblis

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, rabu, 17 Agustus 2022

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

Baca Juga: Sadis, Brigadir J Tetap Dihabisi Ferdy Sambo Walau Sudah Memohon Tak Dibunuh, Refly Harun: Yosua Tahu Rahasia

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, tetapi motif di balik pembunuhan Brigadir J masih belum diungkap ke publik.

Publik menduga Putri Candrawathi itu akan susul suaminya, ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain istri Ferdy Sambo, Kamaruddin juga meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Usul Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Jadi Museum: Tergambar Peran Mafia

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler