Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E Meminta Seluruh Pihak Tak Membuat Spekulasi Lebih, Refly Harun: Kalau Dia

12 Agustus 2022, 15:21 WIB
Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E Meminta Seluruh Pihak Tak Membuat Spekulasi Lebih /Dok. RBTLawFirm/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J dikabarkan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Menanggapi soal surat pencabutan kuasa Bharada E ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

Kini, kuasa hukum Bharada dilimpahkan kepada Ronny Talapessy. Ia mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sandiwara Ferdy Sambo: Nangis-nangis dan Ngaku Dizalimi Brigadir J

Ronny Talapessy meminta kepada pihak untuk tidak membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E selain dari kuasa hukum yang sah terkait pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan Ronny disampaikan pengamat politik, Refly Harun di kanal YouTubenya, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun, Refly membacakan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa kuasa hukum barunya Bharada E, Ronny Talapessy meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat hal tersebut, Refly Harun yang juga ahli tata hukum negara mengatakan, ini bukan membuat spekulasi akan tetapi memberikan analisis untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kode Rahasia Bharada E, Deolipa Yumara: Tanda Tangan Pencabutan Surat Kuasa di Bawah Tekanan

"Kalau dia melarang sebagai kuasa hukum melarang orang lain berbicara mengatasnamakan Bharada E benar, dia yang mendapatkan satu-satunya kalau dia bisa membuktikan itu," ungkap Refly Harun dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 12 Agustus 2022.

"Tapi kalau melarang orang lain untuk bicara wah itu kebangetan. Justru karena pembicaraan orang lain inilah kasus ini bisa terkawal dengan baik," tambahnya.

Refly juga menanggapi terkait surat kuasa Bharada E soal pencabutan kuasa hukum yang ditulisnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun itu dianggap janggal.

"Biasanya tanpa ada paksaan dari manapun nah itu justru tanda tanya ya,"kata Refly.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Jebakan Psikologis untuk Mendukung Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Ia mengatakan pencabutan kuasa hukum dinilai biasa saja, namun kasus pembunuhan Brigadir J ini sedang disoroti dan Bharada E adalah saksi kunci dan telah mengajukan sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler