Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

11 Agustus 2022, 19:14 WIB
Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan atas pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Disampaikan ke Publik, Ada Hubungan Asmara dengan Istri Ferdy Sambo?

Publik menyebut Bharada E hanya dijadikan tumbal untuk menutupi motif serta kesalahan atasannya, Ferdy sambo.

Atas penetapan Bharada E sebagai tersangka, Komnas HAM turut memberikan tanggapan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan menyebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Ternyata Begini

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," imbuhnya.

Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Si Cantik Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Apa Keterkaitannya?

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," Sambungnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler