Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP Penembakan Brigadir J Kata 10 Saksi, Refly Harun: Ini Mengonfirmasi...

8 Agustus 2022, 13:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut saksi sengaja perintahkan pengrusakan TKP penembakan Brigadir J /Kolase Antara News/Facebook Andreas Nahot /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Posisi mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan  terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini semakin terpojok.

Pasalnya, kesaksian sejumlah saksi menunjukkan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Misalnya adalah kesaksian Bharada E yang mengaku disuruh oleh atasan yang diduga sebagai Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang saat itu sudah berdarah.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Disuruh Atasan Bohong soal Kasus Brigadir J, Diduga Irjen Ferdy Sambo, Refly Harun: Akhirnya…

Tak hanya Bharada E, sebanyak 10 personel kepolisian yang diperiksa sebagai saksi mengatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Saat ini, Ferdy Sambo diketahui tengah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J. Salah satunya soal penghilangan CCTV di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ditempatkannya Ferdy Sambo di Mako Brimob ini juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J dari TKP, Refly Harun Duga Ini Perannya

Menurut Mahfud MD, pelanggaran etik dan pidana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama langsung diproses hukum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pengakuan 10 saksi tersebut mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo ada di TKP ketika Brigadir J meregang nyawa.

"Ini mengonfirmasi bahwa sesungguhnya pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo ada di TKP," kata Refly Harun.

Refly Harun pun mempertanyakan hasil rekaman CCTV yang dilihat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

"Makanya kemudian kita harus paham yang kita hadapi adalah seorang yang profesional," tutur Refly Harun.

Refly Harun menuturkan, hal ini bukan berarti Ferdy Sambo sudah pasti bersalah dalam kasus Brigadir J.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat bagaimana perkembangan-perkembangan yang ada. Toh dia sekarang sudah dinyatakan melanggar kode etik. Bahasa halus nih sebenarnya masih," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 8 Agustus 2022.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler