Ajudan Istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Polisi: Diduga Ada yang Lain

8 Agustus 2022, 06:16 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang ajudannya, yakni Brigadir ditahan di Rutan Bareskrim Polri /Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri kini telah menahan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang merupakan ajudan Putri Chandrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J dalam sebuah aksi baku tembak.

Ajudan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo ini ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Istri Ferdi Sambo Menangis Datangi Mako Brimob, Netizen: Ada yang Aneh dengan Mata Bu Putri

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bripka Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(Bripka Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menuturkan penahanan Bripka Ricky terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Kadiv Humas Polri Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bripka Ricky dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Kemudian, penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap Bharada E dan Bripka Ricky menunjukkan bahwa ada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini selain Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Bohong Soal Baku Tembak dengan Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Jangan Culun-culun Banget

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” tutur Poengky Indarti.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot 10 perwira dari jabatan mereka terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Ferdy Sambo sendiri sudah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler