Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?

31 Juli 2022, 21:17 WIB
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan? /Mohamed_hassan/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah menggemparkan masyarakat Indonesia dengan keputusan Kominfo untuk memblokir 8 situs dan aplikasi karena tidak mendaftar dalam Penyelenggaraan Sistem elektronik (PSE).

Kini Kementerian Kominfo kembali mengeluarkan pernyataannya untuk membuka blokir salah satu dari 8 situs tersebut yaitu PayPal.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memindahkan uangnya yang tertahan di situs PayPal.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Kenapa?

Ini disampaikan langsung oleh Ditjen Aptika Samuel Abrijani, dia menjelaskan bahwa PayPal sudah bisa diakses oleh masyarakat pada pukul 08.00 WIB pagi ini tepatnya tanggal 31 Juli 2022.

"Kami sudah membuka sementara per jam 08.00 pagi tadi, kami sudah membuka. Proses pembukaan ini sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat nanti jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia," Ujar Samuel dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 31 Juli 2022.

Samuel berharap ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya yang ada dalam situs Paypal tersebut, karena hingga saat ini dia menyebutkan pihak Paypal tidak melakukan pendaftaran dalam PSE.

"Yang kami harapkan ini kami buka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi, migrasi supaya tadi uang-uangnya tidak hilang. Karena memang sampai saat ini, kami belum berhasil atau PayPal tidak melakukan kontak dengan kami," Ucapnya.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Soal Isu Liar Kasus Brigadir J: Polisi Bohong, Ada yang Disembunyikan

Dia juga berharap waktu yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Selanjutnya, Samuel menyebutkan perihal batas waktu dibukanya situs PayPal ini yaitu hingga 5 hari kedepan tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kita berikan dari pemerintah, kita akan berikan tenggang waktu lagi 5 hari kerja," Tuturnya.

Menurutnya sudah banyak aplikasi yang dapat digunakan untuk migrasi, seperti layanan-layanan digital untuk pembayaran, bank dan sebagainya.

Baca Juga: Waspada! Viral Video Pria Nyamar Jadi Polisi Gadungan di Jakpus

"Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan, yang menurut saya bisa digunakan," katanya.

Hingga saat ini keputusan Kemenkominfo ini menuai kecaman dan amukan dari sejumlah netizen, ini terbukti dari hashtag blokir kominfo yang masih menjadi trending di sosial media.

Bahkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui akun Twitternya menghimbau masyarakat untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami agar dapat menggugat Kominfo pada sabtu, 30 Juli 2022 kemarin.

"Gugat Menkominfo. Mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo No. 05/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital" Dikutip SeputarTangsel.com dari akun @LBH_Jakarta pada Minggu, 31 Juli 2022.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler