Ditarik BPOM, Es Krim Haagen-Dazs Ternyata Mengandung Zat yang Melebihi Batas

20 Juli 2022, 21:07 WIB
Es krim Haagen Dazs /Foto: Instagram/haagendazsla//

SEPUTARTANGSEL.COM – Dikabarkan, BPOM meminta kepada importir untuk segera menarik es krim ‘Haagen Dazs’ dari pasaran.

Es krim yang ditarik oleh BPOM adalah es krim dengan varian rasa vanila.

Perintah penarikan ini dikeluarkan karena setelah diteliti, es krim dengan rasa vanila tersebut mengandung kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Luka Bekas Jeratan di Leher

Mengutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, EtO merupakan gas yang tidak berwarna, berbau seperti eter.

EtO juga merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan (bahan kimia untuk mengendalikan hama berbentuk gas atau asap).

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” ujar BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip SeputarTangsel.Com, Rabu 20 Juli 2022.

Penarikan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Miing Bagito Gabung Partai Gelora, Fahri Hamzah: Beliau Adalah Legend dan Wakil Rakyat yang Berintegritas!

Dikabarkan es krim vanila tersebut melebihi batas EtO yang dibatasi oleh Uni Eropa.

Sementara, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek ‘Haagen Dazs’ kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Sebelumnya, otoritas di negara Prancis melalui RappelConso dan Food Standard Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

RappelConso merilis informasi tersebut di tanggal 6 Juli 2022, sementara pihak FSANZ di tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Dapat Tantangan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bersama Ojol dan Pasukan Kuning Ramaikan Citayam Fashion Week

BPOM menghimbau kepada masyarakat jika masih menemukan es krim rasa vanila atau berperisa vanila merek ‘Haagen-Dazs’ tersebut agar dilaporkan segera.

“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” jelas BPOM.

“Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata BPOM menambahkan.

BPOM juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring (pengawasan) untuk menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler