5 Fakta Pelanggaran Lili Pintauli Siregar Dibongkar Novel Baswedan

11 Juli 2022, 15:10 WIB
Novel Baswedan bongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar /Instagram/@novelbaswedanofficial/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membongkar sejumlah fakta mengenai Lili Pintauli Siregar.

Sebagai informasi, Lili Pintauli Siregar baru-baru ini telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022.

Karenanya, Lili Pintauli Siregar tidak dapat disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Kinerja KPK: Apa Ada Perintah Pimpinan untuk Tidak Tangani Kasus Besar?

Novel Baswedan mengatakan, ada beberapa masalah yang berhubungan dengan Lili Pintauli Siregar dan harus dicermati publik.

Hal ini disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha pada Senin, 11 Juli 2022.

Adapun 5 fakta terkait Lili Pintauli Siregar yang dibongkar oleh Novel Baswedan meliputi:

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap 3 Alasan KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku: Diintimidasi Oknum Tertentu

1.  Dugaan kebohongan publik

Novel Baswedan mengatakan, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022. Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak mengetahui pengunduran diri bawahannya tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

"Lili mengundurkan diri pada sekitar tgl 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kpd Pimp lainnya. Tetapi dlm penyampaian kpd publik disampaikan Ketua KPK tdk tahu," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Duga Petinggi Partai Ikut Terlibat

2. Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran

Novel Baswedan menilai, kemungkinan besar pelanggaran Lili tidak dilakukan sendiri. Karenanya, ia mempertanyakan keterlibatan pejabat KPK lainnya dalam perbuatan Lili tersebut.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang berusaha untuk menutupi perbuatan Lili, sehingga hal itu tidak disidangkan.

"Kemungkinan besar perbuatan Lili tdk dilakukan sendiri, Apakah ada Pejabat KPK lain yg berbuat serupa? Apakah ada pihak yg membantu, berupaya utk menutupi perbuatan Lili? Dgn tdk disidangkan akan membuat tdk terungkap semua hal tsb," ujarnya.

Baca Juga: Soal Buron Korupsi Harun Masiku, Novel Baswedan: Tim KPK Diintimidasi Oknum Tertentu dan Firli Diam Saja

3. Modus untuk menutup kebenaran

Novel Baswedan menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar merupakan modus agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Ia menegaskan hal ini sebagai pelanggaran.

Novel Baswedan mengungkapkan, Firli Bahuri juga pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kala itu, Firli sempat akan disidangkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik serius.

4. Menghindari pertanggungjawaban pidana

Novel Baswedan menduga, pengunduran diri Lili merupakan upaya untuk melindungi wanita kelahiran 56 tahun lalu itu atas pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Novel Baswedan Salahkan Dewas KPK karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif di Kasus Lili Pintauli

5. Dugaan suap Dewas KPK

Terakhir, Novel Baswedan juga mengungkapkan adanya dugaan Lili yang sempat ingin menyuap Dewas KPK agar lolos dari sidang kode etik.

Berdasarkan informasi yang beredar, Lili Pintauli Siregar dibantu seorang petinggi PT Pertamina (Persero) untuk mengumpulkan dana Rp3 miliar agar kasus tersebut tidak disidangkan.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler