YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings

28 Juni 2022, 12:13 WIB
YLBHI sebut tidak ada unsur pidana dalam kasus Holywings/pikiran-rakyat.com /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings harus berbuntut panjang.

Sebanyak 6 pegawai Holywings yang terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, anggota tim promosi, hingga admin tim promo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut buka suara.

Baca Juga: Ditanya Soal Dicabutnya Izin Holywings di Jakarta, Nikita Mirzani: Badai Pasti Berlalu

Melalui siaran pers bersama ICJR dan PARITAS, YLBHI menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus promosi miras gratis yang dilakukan Holywings.

Menurut YLBHI, meskipun tindakan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial, namun hal tersebut tidak termasuk tindak pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," kata YLBHI melalui akun Twitter resmi mereka pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Setelah Promo Miras Muhammad dan Maria

YLBHI mengatakan, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa disangkakan kepada 6 tersangka.

"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," tegasnya.

Sebelumnya, Holywings diketahui memberikan promo miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Haris Pertama: Holywings Melakukan Pelecahan kepada 2 Agama di Indonesia

Hal ini mengundang banyak kritik publik akibat dinilai telah melecehkan 2 agama mayoritas di Indonesia.

Kasus ini pun berujung dengan ditetapkannya 6 pegawai Holywings sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler