ICW Desak Kapolri Berhentikan Sementara Brotoseno: Bisa Fokus Jalani Sidang Etik

19 Juni 2022, 21:59 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap) pada Januari 2017.

Tiga tahun sejak vonis dijatuhkan, AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat, yakni sejak 15 Februari 2020.

Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

Kemudian, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Terdapat dugaan, Brotoseno menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan itu, Brotoseno akan sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

Baca Juga: BRI Konsisten Perkuat Transformasi Digital Mengacu pada BRIVolution 2.0

Menanggapi sidang yang akan dijalankan Brotoseno, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sidang membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Kurnia dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Minggu 19 Juni 2022.

"ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” sambung Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Prabowo dan Muhaimin Iskandar Bertemu, Tagar 'PrabowoMuhaimin' Trending di Twitter, Cak Imin: Jadi Juga Pemilu

Berkaitan dengan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno diduga menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, Brotoseno hanya disanksi dipindah tugaskan yang bersifat demosi, dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

ICW mencatat bahwa AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.

Baca Juga: Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak, Fadli Zon: Harusnya Bangga Kalau Ada Pemain Indonesia

Penampilan Brotoseno di YouTube menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” kata Kurnia.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Jokowi Akan Berusaha Mati-matian Menutup Peluang Anies Jadi Capres 2024

Polri merespon protes masyarakat dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler