Febri Diansyah Merasa Janggal dengan Laman Daftar DPO Harun Masiku di Situs KPK

24 Mei 2022, 08:48 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah merasa janggal dengan laman daftar DPO Harun Masiku di situs KPK / Twitter/@febridiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah merasa janggal dengan laman Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku di website KPK.

Kejanggalan yang dirasakan oleh Febri Diansyah adalah salah satu informasi yang ditulis oleh KPK terkait status DPO Harun Masiku.

Menurut Febri Diansyah, di website KPK, Harun Masiku masuk dalam pencarian tanggal 26 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua Dewas Pastikan KPK Serius Cari DPO Harun Masiku: Kami Tahu, Jadi Bukan Bohong

Sedangkan KPK menetapkan Harun Masiku sebagai DPO sejak bulan Januari 2020.

"Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021. Padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020," tulis Febri dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 23 Mei 2022.

Febri pun memberikan informasi jika Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK pada awal Januari 2020.

Namun, KPK saat itu hanya menangkap Wahyu Setiawan yang merupakan salah satu Komisioner KPU karena diduga telah menerima suap terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, MS Kaban Sebut Tak Perlu Sembunyi Ala Harun Masiku: Belum Tentu Salah

"Sebagai informasi, Harun Masiku tak ikut terjaring OTT KPK pada awal Januari 2020," terang Febri.

"Saat itu KPK menjerat Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses PAW anggota DPR RI," lanjutnya.

Febri pun mempertanyakan KPK yang sampai saat ini masih belum mampu menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Animasi Mural Singgung Kasus Harun Masiku: Dua Tahun Dihilangkannya Eks Kader PDIP

"Dah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku?" tanyanya.

"Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama," sambung Febri.

Febri pun juga menghitung sisa masa jabatan pimpinan KPK saat ini untuk menangkap Harun Masiku.

"Dan jk dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK 'era baru' ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1,5 tahun lagi," kata Febri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler