Ruhut Sitompul Segera Dipanggil Polisi, Dokter Eva Singgung Kasus Edy Mulyadi: Yuk Kita Tonton, Serius Nda Ya?

14 Mei 2022, 10:33 WIB
Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi rencana pemanggilan Ruhut Sitompul oleh Polda Metro Jaya. /Foto: Instagram/@sridianachaniago/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul dikabarkan akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Panggilan dari Polda Metro Jaya terhadap Ruhut Sitompul atas tuduhan rasisme yang dilayangkan oleh Kopatrev Petrodas Mega MS Keliduan.

Dokter Eva Sri Diana Chaniago turut mengomentari rencana pemanggilan Ruhut Sitompul yang mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka.

Baca Juga: Ancam Ruhut untuk Minta Maaf, Petrodus Mega: Perlakuan Rasis Tidak Akan Dibela Oleh Siapapun

Dengan nada menyindir, Dokter Eva mengajak masyarakat untuk menyaksikan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus Ruhut Sitompul.

Hal itu disampaikan Dokter Eva melalui cuitan di akun Twitter @__Sridiana_3va pada Jumat, 13 Mei 2022.

"Yuk kita tonton, serius nda ya?" kata Dokter Eva.

Ketua Dokter Indonesia Bersatu itu lantas membandingkan kasus Ruhut dengan kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Petrodes Laporkan Ruhut Sitompul karena Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Roy Suryo Tawarkan Jadi Saksi Ahli

Dia ingin melihat keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap Ruhut sebagaimana yang terjadi terhadap Edy Mulyadi.

"Seserius mereka melaksanakan hukum thd kasua Bang Edy," ucapnya.

Sebelumnya, Ruhut mengunggah dan menertawai foto Anies mengenakan koteka yang merupakan pakaian adat khas Papua.

Tak sedikit yang menilai Ruhut Sitompul telah bersikap rasis, baik terhadap Anies maupun kepada masyarakat Papua.

Baca Juga: Petrodes, Pelapor Ruhut Unggah Foto Anies Baswedan dengan Koteka: Jangan Main-main

Akibatnya, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) atas tuduhan telah melanggar UU ITE.

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler