Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Foto Anies, Refly Harun Ungkit Kasus Edy Mulyadi dan Habib Bahar Bin Smith

12 Mei 2022, 17:50 WIB
Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi karena unggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua /Instagram @ruhutp.sitompul/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Politisi PDIP, Ruhut Sitompul yang dipolisikan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat suku Dani, Papua.

Refly Harun mengatakan, saat ini hukum hanya berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Karena itu, Refly Harun mengungkit kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hilang Akal dalam Serang Anies Baswedan, Cipta Panca: 2 Kali Dia Nyebar Gambar Hoaks

"Kalau yang tidak bagian kekuasaan seperti Edy cepat ya. Padahal pernyataan Edy menurut saya pernyataan yang biasa-biasa saja," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pernyataan Edy Mulyadi adalah kritik terhadap pemerintahan dengan menggunakan bahasa yang biasa digunakan oleh orang-orang Jakarta atau Betawi dalam menggambarkan tempat yang jauh.

Mantan Staf Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Berpakaian Adat Papua, Ali Syarief: Rugikan PDIP dan Jokowi

"Kalau pakai kebiasaan, ya langsung ditangkap dan ditahan. Tapi sekali lagi, apakah begitu penegakan hukum ya?" tuturnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 12 Mei 2022.

Refly Harun pun mengaku sedih terkait penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya mudah sekali mengadili seseorang.

"Saya sedih, terus terang saja. Kok tiba-tiba orang berpikir bagaimana orang ditangkap dan ditahan?" tambahnya.

Mantan Komisaris PT Jasa Marga itu pun mengimbau agar siapapun menahan diri agar tidak berbuat rasis.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dianggap Hina Orang Papua Hingga Dilaporkan ke Polisi, Netizen: Ayo Lae Going to Jail

Pasalnya, kata Refly Harun, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) merupakan pemberian yang tidak bisa diubah dan sudah sepatutnya tidak dipermasalahkan.

"Tidak usah dipermasalahkan lagi, yang kita permasalahan akal sehat pikiran kita, tindakan kita. Dan itu jangan dikaitkan dengan hal yang sifatnya SARA," tegas Refly Harun.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke polisi karena dinilai menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Ruhut Sitompul dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahannya yang menampilkan foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Langgar UU ITE karena Unggah Foto Anies Berpakaian Adat Papua, Refly Harun: Rasis

Pelaporan terhadap Ruhut Sitompul ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

Menurut Zulpan, pelaporan mantan Politisi Partai Demokrat itu didasari oleh rasa tersinggung si pelapor terhadap unggahan Ruhut Sitompul yang dinilai rasis.

Laporan terhadap Sitompul itu tercantum dalam nomor Laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler