Dirjen Kemendag dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Feni Rose: Bakal Seperti Indra Kenz?

21 April 2022, 12:27 WIB
Presenter Feni Rose komentari penetapan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng /Instagram/@fenirose/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presenter kondang Feni Rose ikut buka suara terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui akun media sosial pribadinya, Feni Rose juga kembali menyinggung Indra Kenz yang terseret dalam kasus dugaan investasi bodong.

Feni Rose mempertanyakan, apakah para tersangka korupsi kasus minyak goreng akan diberlakukan sama seperti Indra Kenz.

Baca Juga: Megawati Bingung Ibu-ibu Beli Baju Baru Tapi Antre Minyak Goreng, Dokter Eva: Pantas Kalah Mulu Sama Pak Joko

"Apakah koruptor migor bakal spt indra kenz?" kata Feni Rose, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FeniRose_ pada Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng pada Selasa, 19 April 2022.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati MPT, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Peran Megawati Ungkap Mafia Minyak Goreng Lewat Jaksa Agung, Bukan Polisi atau KPK

Keempat tersangka dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler